Detail Peraturan Rowobranten

PERATURAN DESA NO.01 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024 TH. 2025

T.E.U Badan / Pengarang DESA ROWOBRANTEN, KECAMATAN RINGINARUM, KAB, KENDA
Nomor 1
Tahun Penetapan 2025
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Desa / Kerlurahan
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERDES
Tempat Penetapan DESA ROWOBRANTEN
Sumber SEKRETARIAT DESA ROWOBRANTEN
Subjek PERATURAN DESA NO.01 TAHUN 2025
Status Peraturan MENGIKAT
Bahasa INDONESIA
Lokasi Jl. Balai Desa, RT.03 RW.01, Dsn. Rowoaking, Rowob
Bidang Hukum PEMERINTAHAN DESA
Uraian Singkat

Peraturan Desa ini menetapkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan tersebut memuat:

Pendapatan Desa, yang berasal dari pendapatan asli desa, transfer (Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak/retribusi), dan lain-lain pendapatan.

Belanja Desa, yang digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.

Pembiayaan Desa, meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.


Perdes ini juga menegaskan bahwa:

Realisasi APBDes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan transparansi kepada masyarakat.

Dokumen rincian laporan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perdes.

Download