| T.E.U Badan / Pengarang | DESA ROWOBRANTEN, KECAMATAN RINGINARUM, KAB, KENDA |
|---|---|
| Nomor | 1 |
| Tahun Penetapan | 2025 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Desa / Kerlurahan |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDES |
| Tempat Penetapan | DESA ROWOBRANTEN |
| Sumber | SEKRETARIAT DESA ROWOBRANTEN |
| Subjek | PERATURAN DESA NO.01 TAHUN 2025 |
| Status Peraturan | MENGIKAT |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | Jl. Balai Desa, RT.03 RW.01, Dsn. Rowoaking, Rowob |
| Bidang Hukum | PEMERINTAHAN DESA |
| Uraian Singkat | Peraturan Desa ini menetapkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut memuat: Pendapatan Desa, yang berasal dari pendapatan asli desa, transfer (Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak/retribusi), dan lain-lain pendapatan. Belanja Desa, yang digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Pembiayaan Desa, meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Realisasi APBDes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan transparansi kepada masyarakat. Dokumen rincian laporan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perdes. |