Detail Peraturan Rowobranten

PERDES NO.02 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMDES ROWOBRANTEN PADA BUMDES ROWOMAKMUR TAHUN 2025 TH. 2025

T.E.U Badan / Pengarang DESA ROWOBRANTEN, KECAMATAN RINGINARUM, KAB, KENDA
Nomor 2
Tahun Penetapan 2025
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Desa / Kerlurahan
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERDES
Tempat Penetapan DESA ROWOBRANTEN
Sumber SEKRETARIAT DESA ROWOBRANTEN
Subjek PERATURAN DESA NO.02 TAHUN 2025
Status Peraturan MENGIKAT
Bahasa INDONESIA
Lokasi Jl. Balai Desa, RT.03 RW.01, Dsn. Rowoaking, Rowob
Bidang Hukum PEMERINTAHAN DESA
Uraian Singkat
PERDES NO 2 TAHUN 2025 PENYERTAAN MODAL PEMDES ROWOBRANTEN PADA BUMDES ROWOMAKMUR 2025
 

Berikut ringkasan singkat dari Peraturan Desa (Perdes) No. 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Rowobranten pada BUMDes Rowomakmur:

Ringkasan:
Peraturan Desa ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Desa Rowobranten kepada BUMDes “Rowomakmur” sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Tujuan utama penyertaan modal adalah untuk memperkuat usaha BUMDes agar dapat berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan. Modal yang diberikan akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha yang dikelola BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai:

  • Besaran dan bentuk penyertaan modal desa
  • Mekanisme penyaluran dan pengelolaan modal
  • Tanggung jawab pengurus BUMDes dalam mengelola dana
  • Pengawasan dan pelaporan kepada pemerintah desa

Dengan adanya Perdes ini, diharapkan BUMDes Rowomakmur dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Download